BARU! SYARAT WAJIB DAPAT LOLOS DAN ALUR PENDAFTARAN SEKSI PPPK 2021
Syarat Wajib untuk Dapat Lolos Seleksi PPPK Tenaga Guru di Tahun 2021.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mempersiapkan Penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait perihal dasar hukum pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tahun 2021 mendatang.
Sebelum proses penetapan PermenPANRB dilakukan, untuk itu perlu diperhatikan beberapa Syarat Wajib untuk Dapat Lolos Seleksi PPPK Tenaga Guru di Tahun 2021 sebagai bahan persiapan diri kita untuk menghadapi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Tahun 2021 nantinya.
Dalam mempersiapkan diri agar dapat lebih membuka peluang berhasil perlu dilakukan beberapa persiapan matang dalam mempelajari berbagai Syarat Wajib untuk Dapat Lolos Seleksi PPPK Tenaga Guru di Tahun 2021 yang harus di penuhi sebelum memutuskan mengikuti proses seleksi pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tahun 2021 yang akan datang.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Nadiem Anwar Makarim menyampaikan target Perencanaan Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ada sekitar 1 (satu) juta Tenaga Guru yang akan diresmikan pada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk itu perlu diadakannya pemahaman mengenai beberapa Syarat Wajib untuk Dapat Lolos Seleksi PPPK Tenaga Guru di Tahun 2021.
Dalam mempersiapkan diri untuk menuju Seleksi PPPK di Tahun 2021 Pemerintah melalui Kemdikbud akan memastikan semua Tenaga Guru Honorer akan dapat melakukan tes secara online untuk dapat membuktikan diri layak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tahun 2021.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mempersiapkan berbagai materi pembelajaran secara mandiri yang nantinya dapat diakses oleh peserta juga dengan cara online/daring oleh para guru. Selain materi pembelajaran secara mandiri terdapat juga buku panduan yang dapat di akses secara percuma (gratis) sebagai persiapan memenuhi Syarat Wajib untuk Dapat Lolos Seleksi PPPK Tenaga Guru di Tahun 2021.
Berikut ini kami sampaikan informasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK terdapat beberapa Syarat Wajib untuk Dapat Lolos Seleksi PPPK Tenaga Guru di Tahun 2021 yang dapat di pahami untuk membuka peluang lebih banyak lagi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru di Tahun 2021.
Syarat wajib lolos seleksi PPPK 2021
- Usia Wajib Paling Rendah adalah 20 Tahun pada Saat mendaftar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan paling tinggi satu tahun sebelum memasuki usia pension.
- Tidak pernah di Pidana Penjaradengan Pidana Penjara berdasarkan Keputusan Pengadilan.
- Tidak Pernah di Berhentikan secara terhormat maupun tidak sebagai PNS PPPK, TNI/POLRI.
- Tidak menjadi bagian dari anggota aktif Partai Politik
- Memiliki kualifikasi Pendidikan yang Linier dengan formasi Jabatan terkait.
- Sehat Jasmani dan Rohani sesuai persyaratan Jabatan yang dilamar nantinya.
- Kesempatan mengikuti PPPK merupakan hak setiap warga Negara Indonesia.
- PPPK kali ini juga dapat diikuti oleh lulusan PPG yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru,
- Semua tenaga guru honorer maupun lulusan PPG yang tidak pernah menjadi honorer juga dapat mendaftar serta mengikuti seleksi.
- Peserta lulus akan menjadi PPPK hingga batas sagtu juta Tenaga Guru.
- Setiap peserta diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi hanya sampai 3x kesempatan.
- Besaran biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan ujian semua ditanggung oleh Kemdikbud
Pelaksanaan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 di kabarkan dibuka antara bulan Januari hingga Pebruari Tahun 2021. Selan itu, Pemerintah juga telah berencana mempersiapkan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil pada bulan berikutnya yakni di bulan Maret Tahun 2021 mendatang.
Perihal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Bapak Tjahjo Kumolo. Beliau mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dikarenakan di Tahun 2020 kemarin sempat tertunda proses pelaksanaannya.
Dalam Proses Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah akan memprioritaskan untuk formasi Tenaga Pendidik atau Guru juga Tenaga Kesehatan yang saat ini masih banyak diperlukan diberbagai Daerah.
Semua ini dipersiapkan karena saat ini jumlah Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan masih sangat kurang untuk melaksanakan Pendidikan dan penanganan Kesehatan di saat Pandemi Covid-19 masih belum berakhir.
Adapun untuk Pelaksanaan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tahun 2021 akan dibuka sekitar 1 juta formasi bagi Guru Honorer, mulai dari Guru yang tengah mengajar di Sekolah negeri maupun Sekolah Swasta hingga lulusan PPG yang saat ini tidak dalam status sedang mengajar juga dapat mengikuti proses Pendaftaran PPPK 2021 di bulan Januari s.d Pebruari 2021 mendatang.
Beragam cara juga strategi telah dipersiapkan untuk menghadapi proses Pendaftaran PPPK 2021 dan CPNS 2021. Mulai dari kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan hingga penguasaan materi yang baik melalui Kisi-kisi Tes Seleksi PPPK 2021 untuk Ujian Tes Kompetensi hingga Kisi-kisi Tes CPNS 2021 untuk Tes SKD dan SKB.
Selain beberapa cara dan strategi yang dipersiapkan dalam proses Pendaftaran PPPK 2021 dan CPNS 2021 perlu mengetahui Proses Alur Pendaftaran PPPK 2021 dan CPNS 2021 agar kita dapat memaksimalkan persiapan yang saat ini telah dilakukan untuk menjadi lebih baik lagi.
beberapa Langkah Mudah Proses Alur Pendaftaran PPPK 2021 Terbaru yang dapat dipelajari lebih awal sebelum Proses Pendaftaran PPPK 2021 resmi dibuka beberapa bulan kedepan.
Langkah dan alur proses Pendaftaran PPPK 2021 sebagi berikut:
- Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pembuatan akun melalui laman resmi Pendaftaran PPPK 2021 di https://sscasn.bkn.go.id
- Langkah kedua calon pendaftar dapat memilih menu PPPK atau https://ssp3k.bkn.go.id
- Langkah berikutnya calon pendaftar dapat melakukan registrasi dan mengisikan beberapa data penting yang wajib di persiapkan seperti:
- Nomor Peserta Ujian K-II bagi calon pendaftar dari Honorer Kategori II yang masih belum lulus pada Proses Pendaftaran PPPK di Tahun sebelumnya.
- Tanggal lahir juga Nomor Induk Kependudukan yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pribadi.
- Nomor Kartu Keluarga atau Nomor Induk Kependudukan milik Kepala Keluarga ini opsional saja pilih salah satu.
- Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mempersiapkan alamat email aktif beserta kata sandi atau password untuk digunakan dalam pembuatan user akun yang nantinya digunakan sebagai user resmi dalam proses Pendaftaran PPPK di Tahun 2021. Selain itu perlu diperhatikan juga untuk membuat pertanyaan keamanan seperti nama Ibu Kandung atau nama Ayah kandung beserta jawaban sesuai pertanyaan tersebut.
- Langkah berikutnya calon pendaftar perlu mempersiapkan pasfoto formal dengan ukuran yang telah memiliki ketentuan dari sistem yang tersedia yakni minimal 120 Kb dan maksimal 200 Kb dengan format dukungan adalah JPG atau JPEG.
- Langkah selanjutnya calon pendaftar dapat mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data yang diperlukan benar-benar telah di isi.
- Langkah lanjutan yang harus dilakukan setelah memiliki Kartu Informasi Akun adalah calon pendaftar dapat melakukan login dilaman resmi SSP3K dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password yang telah terdaftar sebelumnya.
- Setelah berhasil login calon pendaftar dapat melanjutkan melakukan pengisian data yang diperlukan seperti foto selfi memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.
- Setelah foto selfi berhasil di upload barulah calon pendaftar dapat memilih jabatan dan juga melakukan pengisian riwayat Pendidikan serta melengkapi biodata diri pribadi.
- Langkah Berikutnya adalah calon pendaftar dapat mengunggah berkas yang diperlukan sesuai dengan ukuran dan format yang ditentukan oleh persyaratan instansi yang akan didaftarkan.
- Langkah selanjutnya adalah calon pendaftar dapat memeriksa keabsahan data yang telah di isi melalui form resume. Jika terjadi ketidak sesuaian maka dapat dilakukan perbaikan Kembali sebelum memutuskan untuk Mencetak Kartu Pendaftaran dan itu artinya calon pendaftar sudah resmi dilakukan.
- Langkah terakhir adalah calon pendaftar mengumpulkan berkas pendaftaran PPPK 2021 sesuai berkas yang telah di unggah pada laman resmi SSP3K. Setelah itu calon pendaftar tinggal menunggu tim verifikasi data untuk memeriksa berkas data yang telah di unggah. Jika ternyata berkas calon pendaftar diterima dan lolos seleksi administrasi maka calon pendaftar akan menerima kartu ujian yang dapat digunakan sebagai persyaratan untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni Ujian Kompetensi.
Panitia seleksi PPPK 2021 nantinya juga akan mengumumkan data peserta yang dinyakan lulus dalam Proses Pendaftaran PPPK 2021 melalui laman resmi Panitia Seleksi PPPK 2021 di masing-masing Daerah dan Pengumuman juga langsung dikirimkan di akun masing-masing peserta seleksi PPPK Tahun 2021.
Posting Komentar untuk "BARU! SYARAT WAJIB DAPAT LOLOS DAN ALUR PENDAFTARAN SEKSI PPPK 2021"