Alasan Kementerian Pertanian (Kementan), Soal Penyebab Langkanya Pupuk Subsidi
Kementerian Pertanian ( Kementan) menyebutkan pupuk bersubsidi mengalami kelangkaan karena alokasinya yang memang dikurangi pada tahun 2020 dari jumlah yany tersedia tahun sebelumnya.
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, pada tahun 2019 alokasi pupuk subsidi sebesar 8,8 juta ton. Namun pada tahun 2020 alokasinya dikurangi menjadi 7,9 juta ton.
"Sehingga wajar kalau di beberapa titik ada kekurangan atau kelangkaan (pupuk subsidi)," ujarnya dalam webinar mengenai pangan nasional, Minggu (11/10/2020).
Kelangkaan ini dikeluhkan oleh sejumlah petani, khususnya yang berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Padahal musim tanam kedua sudah mulai dan pupuk menjadi hal penting dalam produksi pertanian.Oleh sebab itu, kata Sarwo, Kementan mengajukan penambahan alokasi anggaran untuk pupuk bersubisidi pada tahun ini kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai upaya menanggulangi kelangkaan. Hasilnya, disetujui penambahan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 1 juta ton atau secara nominal bertambah Rp 3,14 triliun.
Dengan demikian, anggaran pupuk subsidi menjadi Rp 29,76 triliun dari sebelumnya Rp 26,62 triliun. "Sehingga secara keseluruhan jumlah subsidi pupuk untuk 2020 ini menjadi 8,9 juta ton," katanya.
Menurut dia, dengan realisasi penambahan alokasi tersebut membuat penyaluran pupuk subsidi mulai terkendali. Sehingga, beberapa daerah yang petaninya mengeluhkan kelangkaan kini sudah kembali menerima pupuk subsidi.
"Mulai Senin kemarin sudah terdistribusi pupuk bersudbsidi tersebut, yang tentunya dibutuhkan untuk musim tanam II ini," ungkap Sarwo. Adapun berdasarkan data terakhir 27 September 2020, penyaluran pupuk bersubsidi sudah mencapai 6,4 juta ton atau 70,13 persen dari pagu anggaran tahun ini.
Secara rinci, penyaluran terdiri dari pupuk urea 2,8 juta ton atau 70,13 persen dari alokasi 4,02 juta ton. Pupuk SP-36 sebanyak 461.656 ton atau 76,94 persen dari alokasi 600.000 ton.
Lalu pupuk ZA sebanyak 604.636 ton atau 71,13 persen dari alokasi 850.000 ton. Kemudian pupuk NPK sebanyak 2,09 juta ton atau 78,03 persen dari alokasi 2,68 juta ton. Serta pupuk NPK formula khusus 3.166 ton atau 18,62 persen dari alokasi 17.000 ton, dan pupuk organik 421.157 ton atau 59,49 persen dari alokasi 720.000 ton.
Posting Komentar untuk "Alasan Kementerian Pertanian (Kementan), Soal Penyebab Langkanya Pupuk Subsidi "