Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Subsidi Gaji Akan Cair Minggu Ini

 

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mentransfer dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada minggu pertama bulan November 2020, hanya untuk 6 kriteria ini saja yang berhak dapat subsidi gaji/upah (BSU). Selama pandemi Covid-19, pemerintah rutin menggelontorkan beberapa Bantuan Langsung Tunai (BLT), salah satunya subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang dijadwalkan dalam 2 termin penyaluran.

    Realisasi termin 1 telah disalurkan kepada 12.192.927 karyawan dengan total anggaran mencapai Rp14,631 triliun. Selanjutnya, Kemnaker akan targetkan 12,4 juta karyawan untuk segera dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2. Penyaluran termin kedua (BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dengan target minggu pertama November, maka BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada Sabtu, 7 November 2020. 

    Nantinya, para karyawan akan menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan dalam rentang waktu selama empat bulan, sehingga total dana keseluruhan yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta. Akan tetapi, pencairan BLT tersebut dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam satu kali pencairan, karyawan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.“Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember,” kata Menaker Ida.

    Ida menjelaskan, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hanya diberikan kepada 6 kriteria karyawan sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

    Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Rp600 ribu gelombang 2 adalah:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/buruh penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020


  1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Posting Komentar untuk "BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Subsidi Gaji Akan Cair Minggu Ini"